Penyerang Andrie Yunus Divonis Bersalah, Dua Dipidana Tambahan Sanksi Pemecatan dari TNI

3 hours ago 4

Penyerang Andrie Yunus Divonis Bersalah, Dua Dipidana Tambahan Sanksi Pemecatan dari TNI

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kanan), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kedua kiri), dan Serda Edi Sudarko (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (8/6/2026). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim menjatuhkan vonis berbeda-beda bagi empat terdakwa perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.

Majelis hakim menjatuhkan sanksi pecat bagi dua terdakwa perkara penyerangan meski mereka bersalah dalam perkara penganiayaan.

Hal demikian tertuang dalam sidang perkara penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus dengan agenda putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (9/6).

Diketahui, empat terdakwa dalam perkara ini, yakni kesatu Sersan Dua Edi Sudarko, kedua Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, ketiga Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan keempat Letnan Satu Sami Lakka.

Hakim ketua persidangan Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan para terdakwa perkara penyerangan Andrie terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dalam dakwaan lebih subsider.

"Turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu," kata dia dalam persidangan, Rabu. 

Adapun hakim menetapkan hukuman yang berbeda-beda bagi terdakwa kasus penyerangan Andrie.

Misalnya, hakim memvonis Edi Sudarko dengan penjara tiga tahun dukurangi masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dan sanksi pemecatan.

Majelis hakim menilai para terdakwa penyerangan aktivis KontraS Andrie Yunus terbukti menganiaya korban yang mengakibatkan luka berat dengan rencana.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|