Penundaan Putusan Pengadilan Hanya Menambah Luka Ibu LS yang Ingin Anaknya Mendapatkan Keadilan

10 hours ago 4

Penundaan Putusan Pengadilan Hanya Menambah Luka Ibu LS yang Ingin Anaknya Mendapatkan Keadilan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Foto/ilustrasi: situs pn-jakartautara.go.id/Dok PN Jakut

jpnn.com, JAKARTA - Penantian LS, seorang ibu yang memperjuangkan hak asuh anaknya, terhadap putusan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kembali mengalami penundaan.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara seharusnya membacakan putusan perkara ini pada 30 April 2025, tetapi hingga kini belum juga menetapkan keputusan final.

Tidak hanya satu kali, jadwal pembacaan putusan justru ditunda dua kali—pertama ke tanggal 7 Mei, dan kini kembali ditunda hingga 14 Mei padahal gugatan diajukan sejak tgl 16 April 2024 yang diketuai oleh Hakim Yuli Sintesa dari PN Jakarta Utara

Penundaan demi penundaan tersebut menambah panjang derita LS, yang sejak pertengahan 2023 berjuang mendapatkan kembali hak atas anak kandungnya, GI, yang diduga dirampas oleh mantan suaminya tanpa persetujuan hukum.

LS merasa sistem hukum belum cukup berpihak pada perlindungan ibu dan anak, terlebih ketika menyaksikan perubahan drastis pada kondisi fisik dan psikis anaknya yang kini berada di bawah pengasuhan mantan suami tanpa dasar hak asuh yang sah.

Dengan penuh keprihatinan, LS menyuarakan harapannya agar pengadilan tidak menutup mata atas penderitaan yang dialami sebagai seorang ibu.

"Perjuangan saya bukan semata-mata demi hak hukum, tetapi demi keselamatan, kesehatan, dan masa depan anaknya yang kini telah berubah perilaku akibat diduga dicekoki obat keras tanpa sepengetahuan dan persetujuannya sebagai orang tua yang sah," tegas LS.

LS menyampaikan keprihatinan mendalam atas penundaan pembacaan putusan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara hak asuh anak dengan mantan suaminya, DSJ.

Penantian LS, seorang ibu yang memperjuangkan hak asuh anaknya, terhadap putusan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kembali mengalami penundaan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|