Penjelasan Polisi Soal Perpanjangan Masa Tahanan Dokter Richard Lee

9 hours ago 4

Penjelasan Polisi Soal Perpanjangan Masa Tahanan Dokter Richard Lee

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Dokter Richard Lee. Foto: Firda Junita/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Masa penahanan Dokter Richard Lee (DRL) resmi diperpanjang oleh Pihak Polda Metro Jaya.

Richard Lee ditahan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan.

"Mulai 5 Mei sampai dengan 3 Juni 2026, tersangka DRL diperpanjang masa penahanannya," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo dilansir Antara, Selasa (5/5).

Kompol Andaru menjelaskan, aparat telah mengajukan perpanjangan masa tahanan Richard Lee ke Pengadilan Negeri.

Menurutnya, masa penahanan Richard Lee diperpanjang karena selama proses pelengkapan berkas perkara, pada 31 Maret 2026, penyidik mengirimkan berkas perkara pertama ke Kejati Banten.

"Namun kemudian, dalam prosesnya, terdapat P19, yaitu tanggal 13 April dari Kejaksaan. Di situ, proses penyidik melengkapi kekurangan alat bukti, barang bukti, keterangan saksi, makanya ada beberapa pemeriksaan tambahan dan serangkaian tindakan penyidik lainnya untuk mengumpulkan fakta-fakta," bebenya.

Pada 23 April 2026 berkas kasus Richard Lee sudah dikirimkan kembali oleh penyidik ke Kejati Banten.

Kompol Andaru menegaskan bahwa penyidik telah memenuhi petunjuk-petunjuk dari Kejaksaan.

Masa penahanan Dokter Richard Lee (DRL) resmi diperpanjang oleh Pihak Polda Metro Jaya. Richard Lee ditahan sebagai tersangka kasus...

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|