jpnn.com, PARIGI MOUTONG - Bea Cukai Pantoloan menyita 240 ribu batang rokok tanpa pita cukai dalam penindakan yang berlangsung di Jalan Trans Parigi-Palu, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Penindakan ini terjadi pada Jumat (27/3) itu merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Pantoloan Galih Seno Prabowo menyampaikan penindakan ini merupakan hasil dari pengawasan intensif terhadap distribusi rokok ilegal.
“Kami terus meningkatkan pengawasan di jalur distribusi yang rawan digunakan untuk peredaran rokok ilegal, termasuk melalui pemeriksaan sarana pengangkut di wilayah strategis,” kata Galih dalam keterangannya, Rabu (1/4).
Dia mengungkapkan penindakan berawal dari kecurigaan petugas terhadap sebuah sarana pengangkut yang diduga membawa barang ilegal.
Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan sebanyak 60 koli rokok merek PAJERO yang tidak dilekati pita cukai.
Galih menjelaskan dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, setiap koli berisi 20 slop rokok, sehingga total keseluruhan mencapai 240 ribu batang.
“Barang tersebut jelas melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang cukai karena tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan,” jelasnya.

6 hours ago
4




















































