jpnn.com - Mahkamah Kehormatan Partai (MKP) Gerindra rupanya turut membuat keputusan yang menolak pengunduran diri kader internal mereka, yakni Rahayu Saraswati sebagai anggota DPR RI.
Keputusan itu kemudian ditindaklanjuti ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang akhirnya membuat putusan serupa pada Rabu (29/10) kemarin.
Hal demikian seperti dikatakan Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat dihubungi awak media, Kamis (30/10).
Dasco mengatakan MKP Gerindra membuat putusan terkait Saraswati setelah muncul permintaan kader internal.
Para kader, kata dia, menolak pengunduran diri keponakan Presiden RI Prabowo Subianto itu sebagai anggota DPR.
"Ada kader partai meminta penetapan dari mahkamah partai, agar mahkamah partai itu menolak pengunduran diri Sara (Saraswati, red) dan menetapkan tetap sebagai anggota DPR," kata Dasco, Kamis.
Menurutnya, MKP Gerindra kemudian memeriksa permohonan kader dan menimbang tiga hal.
Pertama, kata dia, MKP Gerindra tidak menerima laporan secara resmi terkait pengunduran diri Saraswati.

2 hours ago
2





















































