Pengamat: Harusnya Hakim Tak Izinkan Kesaksian Pihak Google Asia Pasifik Dicatat

4 hours ago 6

 Harusnya Hakim Tak Izinkan Kesaksian Pihak Google Asia Pasifik Dicatat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi sidang. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin 20 April 2026.

Dalam sidang tersebut pihak terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menghadirkan tiga saksi dari pihak Google Asia Pasifik secara daring dari Singapura, salah satunya eks Presiden Google Asia Pasifik, Scott Beaumont.

Kehadiran saksi secara daring dilakukan dengan alasan bahwa tidak ada pendampingan dari pihak Atase Kejaksaan di Singapura. Padahal, pihak kejaksaan disebut telah kooperatif melakukan koordinasi untuk pendampingan.

Ketua Umum Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (Peratin), Kamilov Sagala menilai bahwa majelis hakim seharusnya tak mengizinkan keterangan para saksi dicatat dalam persidangan, karena tak dihadirkan secara langsung di ruang sidang.

"Hakim majelis bisa membaca dan mempertimbangkan bahwa saksi yang meringankan ini tidak atau kurang bernilai kesaksiannya," kata Kamilov dalam keterangannya pada Selasa (21/4).

Kamilov menjelaskan kehadiran saksi tidak bernilai meringankan terdakwa, karena saksi tersebut berada di luar ruang sidang resmi dan juga di luar batas negara tempat persidangan digelar.

"Justru kalau saksi yang meringankan hadir secara langsung, itulah dapat dinilai positif kesaksiannya," kata dia.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh pihak Nadiem dengan menghadirkan saksi secara daring hanya sia-sia. Terlebih sikap tersebut bisa dikategorikan contempt of court karena tidak menghormati majelis hakim dan nilai persidangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), apapun alasannya.

Majelis hakim pada kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook seharusnya tidak mengizinkan kesaksian Google Asia Pasifik.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|