jpnn.com, MUARO JAMBI - Polres Muaro Jambi meringkus pria berinisial HI, pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil.
Pelaku beraksi di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
HI ditangkap dengan barang bukti uang sebesar Rp 178 juta, tepat di depan Mapolres Muaro Jambi saat mencoba melarikan diri menuju arah Jambi.
Kanit Reskrim Satreskrim Polres Muaro Jambi Ipda Davidson Sitorus mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai kendaraan yang ditumpangi pelaku.
"Petugas mengidentifikasi satu unit kendaraan roda empat yang dicurigai, Jumat dini hari. Saat dilakukan penghentian dan penggeledahan, petugas mengamankan pelaku berinisial HI," ungkapnya, Jumat.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi intensif antarwilayah hukum.
Polres Muaro Jambi menerima informasi adanya pelaku kejahatan pecah kaca mobil yang baru saja beraksi di Kota Batam dan tengah melintasi jalur darat menuju Provinsi Jambi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti yang diduga kuat merupakan sisa hasil kejahatan, yakni uang tunai sejumlah Rp 178 juta yang disimpan di dalam tas.

5 hours ago
3



















































