jpnn.com, JAKARTA - Pemutusan kontrak kerja PPPK yang menimpa guru dan tenaga kesehatan (nakes) di sejumlah daerah terus menuai kecaman. Para eks honorer K2 yang sudah jadi PPPK ramai-ramai bersuara.
Mereka jengah karena PPPK yang diputus kontraknya itu rekan seperjuangan saat menyandang status honorer K2.
Menurut Ketua PPPK Kabupaten Jember Susiyanto, pemutusan kontrak kerja terhadap PPPK angkatan pertama (eks honorer K2) di Deli Serdang dan Tuban seharusnya tidak perlu terjadi.
Hal itu jika penanganannya melalui pendekatan rasa kemanusiaan dan empati, bahkan ketika ada indikasi tindakan indisipliner yang menjadi dasar keputusan tersebut.
"Bagi para PPPK yang terkena pemutusan kontrak kerja, keputusan ini bukan hanya mengenai hilangnya pekerjaan, tetapi juga berdampak pada stabilitas ekonomi keluarga, kepercayaan diri, dan masa depan kariernya," terang Susiyanto kepada JPNN.com, Senin (12/1).
Dia mengungkapkan, banyak di antaranya telah menghabiskan waktu dan usaha untuk mengikuti seleksi serta menjalankan tugas dengan baik. Harapannya satu, memiliki karier yang tetap di sektor publik.
Sebelum menilai tindakan indisipliner, kata Susiyanto,.perlu diperhatikan apakah ada faktor eksternal atau kurangnya pemahaman terhadap peraturan yang menjadi penyebabnya.
Misalnya, kurangnya pelatihan yang memadai mengenai tata tertib atau dinamika kerja yang kompleks di lapangan, terutama bagi mereka yang baru memasuki dunia kerja.

4 hours ago
2





















































