Pemprov Jateng Pastikan Tak Ada PHK Bagi Honorer yang Tidak Lulus Seleksi PPPK

8 hours ago 3

Pemprov Jateng Pastikan Tak Ada PHK Bagi Honorer yang Tidak Lulus Seleksi PPPK

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) memastikan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap honorer yang tidak lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penegasan itu disampaikan Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI secara daring yang diikuti dari rumah dinasnya di Kota Semarang, Senin (30/6).

Rapat tersebut turut dihadiri Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta seluruh kepala daerah se-Indonesia.

“Rapat ini membahas tentang pegawai-pegawai pemerintahan. Kita tahu ada PPPK, ada ASN, ada non-ASN atau honorer, ada guru tidak tetap (GTT). Ini semuanya kami pikirkan dan closing-nya tidak akan ada PHK,” ujar Taj Yasin yang akrab disapa Gus Yasin dalam keterangan tertulis.

Dia menegaskan Pemprov Jateng akan mengakomodasi berbagai usulan yang berkembang dalam rapat tersebut. Salah satu poin utama adalah mencegah munculnya klaster pengangguran baru akibat kebijakan penghapusan tenaga honorer.

Selain itu, Komisi II DPR RI juga mengusulkan agar PPPK mendapat kepastian jenjang karier yang setara dengan PNS. Hal ini mencakup peluang kenaikan jabatan, penghargaan atas kinerja, serta pengembangan kompetensi.

“Nanti keputusannya teknisnya bagaimana, masih kami tunggu. Kalau semua usulan itu bisa diterima semua dan haknya bisa dipenuhi semua, maka itu paling bagus. Jadi tidak ada perbedaan ya antara PPPK dan PNS,” kata Gus Yasin.

Dia juga menyoroti pentingnya perhatian khusus bagi GTT, terutama dalam hal penempatan di lembaga pendidikan yang sesuai agar mereka memperoleh jam mengajar yang memadai serta perlindungan di bidang kesehatan.

Penegasan itu disampaikan Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, Senin (30/6).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|