jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Banten memilih mengikuti arus kebijakan pusat dalam urusan pajak kendaraan listrik (EV).
Langkah ini ditegaskan seiring terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang terbit pada 22 April 2026.
Aturan tersebut membuka ruang bagi pemerintah daerah memberikan insentif pajak untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), sebagai bagian dari percepatan transisi energi bersih.
Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, menyebutkan bahwa daerah tidak akan berjalan sendiri dalam menetapkan aturan fiskal.
Menurut dia, selama pemerintah pusat sudah mengatur, pemerintah daerah akan menyesuaikan.
“Untuk kendaraan listrik kita ikut regulasi pusat,” ujarnya di Serang.
Kebijakan yang diteken pada 22 April 2026 itu mendorong pemerintah daerah menghapus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk EV.
Di Banten, implementasinya dipastikan mulai berlaku pada 1 Mei 2026.

2 hours ago
1


















































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5356636/original/059209400_1758477796-1000092780.jpg)

