jpnn.com, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru secara resmi menetapkan seluruh kantor pemerintahan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Ketentuan ini dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru Nomor 30/SE/2025 yang dikeluarkan pada Rabu, 23 April 2025, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala dinas/badan, camat, lurah, serta seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Dalam edaran itu disebutkan bahwa seluruh ruangan kantor, termasuk ruang kerja, ruang rapat, koridor, toilet, dan fasilitas publik lainnya dinyatakan sebagai kawasan bebas rokok.
Larangan merokok ini juga mencakup penggunaan rokok elektrik atau vape.
“Seluruh pegawai, tamu, maupun pihak lain yang berkepentingan dilarang merokok di dalam gedung perkantoran,” kata Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Kamis (24/4).
Kepala perangkat daerah dan pimpinan unit kerja diminta untuk menunjukkan keteladanan dalam menerapkan aturan ini dengan melakukan sosialisasi, pengawasan internal, serta memberikan teguran kepada siapa pun yang melanggar.
Meski demikian, pemerintah tetap membuka opsi penyediaan tempat khusus merokok yang harus berada di ruang terbuka dan memiliki ventilasi langsung ke udara luar atau dilengkapi alat penghisap udara.