Pemkot Palembang Bakal Berlakukan Denda Buang Sampah Rp500 Ribu

3 hours ago 1

Pemkot Palembang Bakal Berlakukan Denda Buang Sampah Rp500 Ribu

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sampah di Jalan Musi Raya, Perumnas Sako Palembang. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com, PALEMBANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memberlakukan sanksi tegas bagi warga yang membuang sampah sembarangan mulai 15 Mei 2026.

Pelanggar akan dikenakan denda administratif maksimal sebesar Rp 500.000 atau sanksi sosial sebagai bentuk penegakan disiplin kebersihan lingkungan. 

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 mengenai pengelolaan sampah.

Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan penegakan aturan kali ini akan dilakukan secara langsung di lapangan. 

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan dikerahkan menggunakan kendaraan khusus untuk sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) secara mobile. 

"Satpol PP akan kami siapkan untuk turun langsung, termasuk menggelar sidang semacam Tipiring di tempat. Semua organisasi perangkat daerah (OPD) juga sudah diminta bersiap," tegas Dewa saat diwawancarai di Rumah Dinas di Jalan Tasik, Senin (27/4/2026). 

Selain denda materi, Pemkot Palembang juga menyiapkan skema sanksi sosial bagi masyarakat yang melanggar yakni membersihkan fasilitas umum seperti masjid, hingga melakukan pengecatan trotoar jalan. 

Dewa mengakui bahwa meskipun aturan ini sudah ada sejak lama, implementasinya di lapangan belum berjalan optimal. 

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang resmi memberlakukan denda buang sampah Rp 500 ribu bagi warga yang buang sampah sembarangan, ini berlaku 15 Mei mendatang.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|