jpnn.com - Penyidik Polres Pamekasan, Jawa Timur berhasil mengungkap pelaku pemerkosaan pada perempuan penyandang disabilitas/ODGJ asal Desa Palengaan melalui tes DNA (Deoxyribonucleic Acid).
"Tes DNA dilakukan, karena yang menjadi korban pemerkosaan mengalami gangguan mental dan tidak bisa menyebutkan siapa pelakunya," kata Kepala Bagian Operasional (KBO) Reskrim Polres Pamekasan Iptu Herman Jayadi, dalam keterangan pers yang disampaikan kepada media di Mapolres Pamekasan, Rabu (8/4/2026).
Warga yang menjadi korban pemerkosaan hingga hamil itu berinisial H (41).
Kasus itu dilaporkan keluarga korban ke Mapolres Pamekasan pada 6 Januari 2026.
Menurut Herman, kejadian ini bermula saat keluarga korban mendapati saudari H dalam kondisi hamil.
Kemudian, pada 28 Desember 2025, korban melahirkan seorang bayi berjenis kelamin perempuan dan diduga pelaku merupakan iparnya sendiri.
Mengingat kondisi korban yang mengalami gangguan mental, penyidik menghadapi kendala karena korban tidak dapat memberikan keterangan secara langsung.
?"Guna membuat terang perkara ini, penyidik melakukan pendampingan psikolog terhadap korban serta menempuh prosedur ilmiah berupa tes DNA Paternitas melalui Laboratoris Kriminalistik Bid Dokkes Polda Jatim," ujar Herman.

7 hours ago
4





















































