Pemberangkatan Kloter Pertama Jemaah Calon Haji Indonesia Dilakukan pada 22 April

4 hours ago 1

Pemberangkatan Kloter Pertama Jemaah Calon Haji Indonesia Dilakukan pada 22 April

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menhaj mengungkapkan 22 April 2026 pemberangkatan kloter pertama jemaah calon haji Indonesia Foto Humas Kemenhaj

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Haji dan Umrah Moch. Irfan Yusuf menyampaikan pemberangkatan kloter pertama jemaah calon haji Indonesia dimulai 22 April 2026.

Dia menyebut saat ini kesiapan penyelenggaraan haji 1447H/2026M hampir mencapai 100 persen. 

Irfan pun meminta seluruh jemaah untuk memaksimalkan manasik sebagai bekal utama agar ibadah berjalan tertib, aman, dan sesuai syariat.

Menhaj menyampaikan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah merupakan langkah strategis Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan layanan haji yang lebih fokus dan terintegrasi.

“Kementerian ini hadir untuk memastikan pelayanan yang berpusat pada jemaah, sejak persiapan, pelaksanaan, hingga kembali ke tanah air,” kata Menhaj di Jakarta, Jumat (27/3).

Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, penyelenggaraan haji bertujuan memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan agar jemaah dapat melaksanakan ibadah sesuai syariat. Hal ini diwujudkan melalui konsep Tri Sukses Haji, yaitu sukses ritual, sukses ekonomi, serta sukses keadaban dan peradaban.

Menhaj juga menyampaikan sejumlah penguatan program strategis, antara lain penurunan biaya haji tanpa mengurangi kualitas layanan, penyesuaian kuota berbasis daftar tunggu untuk menjamin keadilan, serta mendorong ekspor produk dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan jemaah di Arab Saudi.

Selain itu, pengembangan Kampung Haji juga tengah disiapkan sebagai bagian dari upaya menghadirkan layanan jemaah yang terintegrasi.

Menhaj mengungkapkan 22 April 2026 pemberangkatan kloter pertama jemaah calon haji Indonesia

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|