jpnn.com, PALEMBANG - Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap Fericha alias Temu, 49, pelaku penyiraman air keras (cuka para) terhadap korban Bagus Sajiwo, 24.
Akibat dari peristiwa tersebut, korban mengalami luka bakar di wajah, leher dan di bagian dada.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di dalam komplek Sekolah Dasar (SD) Negeri 41 di Jalan Talang Ratu, Kelurahan 20 Ilir DIV, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, Senin (21/4/2025) sekitar pukul 10.20 WIB.
Kasubdit Jatanras Polda Sumsel AKBP Tri Wahyudi mengungkapkan pelaku ditangkap di Jalan Swadaya, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.
Pelaku ditangkap tak lama dari peristiwa kejadian. Tri menyebut, motif pelaku dendam setelah diusir dari rumah korban seusai tepergok masuk kamar sang adik pada pukul 03.00 WIB.
"Jadi, pelaku ini pernah tinggal di rumah korban (dianggap saudara) oleh orang tua korban, tetapi pelaku ini tepergok masuk kamar adik korban, lalu mengusir pelaku dari rumahnya," terang Tri.
Kesal diusir dari rumah, pelaku lantas mengajak korban untuk bertemu.
"Pelaku minta bertemu dengan korban, lalu terjadi cekcok mulut. Sebelum bertemu dengan korban, pelaku sudah menyiapkan air keras yang di simpannya di dalam tas selempang," jelas Tri.