jpnn.com - Penyidik Polresta Denpasar, Bali menetapkan enam orang menjadi tersangka kasus dugaan pengeroyokan seorang tahanan berinisial AI (34), hingga korban meninggal dunia di dalam sel Polresta Denpasar.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy menyebut AI merupakan tahanan kasus pencabulan anak di bawah umur yang baru masuk ke sel Polresta Denpasar pada Rabu (4/6/2025).
"Tersangka ada enam orang. Mereka dijerat Pasal 170 tentang pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama," kata Ariasandy di Denpasar, Sabtu (7/6/2025).
Kombes Sandi mengaku belum mengetahui motif penganiayaan terhadap korban.
Hingga kini, penyidik Polresta Denpasar masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tahanan yang diduga para pelaku.
Adapun keenam tersangka merupakan tahanan kasus narkoba yang masih dalam tahap menunggu persidangan di sel tahanan Polresta Denpasar.
Sebelumnya, insiden tewasnya AI terungkap ketika pada Rabu 4 Juni sekitar pukul 20.30 Wita, petugas piket mendapatkan laporan dari salah satu penghuni sel bahwa ada tahanan yang jatuh di kamar mandi.
Lalu, polisi jaga pada saat itu memeriksa kondisi korban yang dikatakan jatuh oleh sesama tahanan.