jpnn.com - Seorang pelajar wanita berinisial AYM (17) ditangkap polisi setelah kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Raha I, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis (15/5) sekitar pukul 22.50 Wita.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Muna Ipda Baharudin menyebut AYM (17) ditangkap dengan barang bukti yang ditemukan berupa dua bungkus ukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.
"Berat barang bukti narkotika jeni sabu-sabu itu total 20,07 gram," kata Baharudin, Kamis (15/5/2025).
Penangkapan pelajar wanita itu berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada Sat Resnarkoba Polres Muna yang kemudian ditindaklanjuti, pada Rabu (14/5) sekitar pukul 22.50 Wita.
"Informasi itu dari Kendari yang melihat perempuan yang dicurigai membawa sebuah kantong putih di dalamnya diduga berisi sabu-sabu, yang akan menyeberang menaiki kapal menuju ke Kabupaten Muna," ujarnya.
Berbekal informasi tersebut, Tim Lidik Sat Resnarkoba Polres Muna kemudian menuju Pelabuhan Nusantara Raha, Kabupaten Muna, pada Kamis (15/5) sekitar pukul 04.00 Wita, untuk menunggu kapal itu sandar dari Kota Kendari.
"Saat melihat orang yang dimaksud, tim langsung mengamankan pelaku yang Bernama AYM," sebut Baharudin.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkoba dalam kantong putih yang dimaksud oleh pelapor, beserta dengan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.