jpnn.com, TANJUNGBALAI - Upaya distribusi 720 ribu batang rokok ilegal di Rantau Prapat, Sumatera Utara digagalkan.
Penindakan tersebut dilaksanakan Bea Cukai Teluk Nibung pada Selasa (6/5).
Penindakan ini berawal dari hasil analisis informasi intelijen Bea Cukai Teluk Nibung yang menyampaikan terdapat upaya pengiriman rokok ilegal menggunakan truk yang melintasi wilayah pengawasan instansi tersebut.
"Berdasarkan informasi tersebut serta arahan dan analisis target, kami pun segera memantau jalan yang dilalui target dan berhasil menghentikan kendaraan yang dimaksud," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Nurhasan Ashari.
Petugas kemudian menemukan 60 karton berisikan 720.000 batang rokok merek Master Class yang tidak sesuai antara pita cukai dan jenis rokoknya dalam pemeriksaan.
Adapun total nilai barang berkisar Rp 1.069.200.000, dan potensi kerugian negara dari peredaran rokok ilegal ini ialah sebanyak Rp 537.120.000 yang dihitung dari cukai yang harusnya dibayarkan ke negara.
Untuk diketahui, pengedaran atau penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai atau pita cukai tidak sesuai merupakan kegiatan yang melanggar ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai serta Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sesuai dengan UU Cukai, pelanggar dapat diancam pidana penjara/kurungan maksimal 5 tahun atau dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.