jpnn.com, MAKASSAR - Rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan total nilai mencapai Rp 6 miliar dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan Kantor Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) di Waste Water Treatment Plant (WWTP) PT KIMA, Makassar pada Kamis (8/5).
Rokok dan MMEA ilegal senilai Rp 6.020.665.006 yang dimusnahkan tersebut merupakan barang hasil penindakan yang telah berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN).
Dari penindakan tersebut, Kanwil Bea Cukai Sulbagsel menyelematkan potensi kerugian negara yang mencapai Rp 3.970.906.347.
"Pemusnahan ini melibatkan barang-barang hasil penindakan dari 195 Surat Bukti Penindakan (SBP), dengan rincian 4.443.520 batang rokok ilegal dan 1.676,44 liter MMEA dengan cara dibakar di tungku," kata Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Sulbagsel Cahya Nugraha.
Dia menyampaikan proses pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN, Kepala Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat, serta Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar.
Menurut Cahya, pemusnahan ini dilaksanakan sebagai wujud penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai atas pelanggaran ketentuan berdasarkan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat Misail Palagian dan Kepala Seksi PKN I Fahrizi Fatahillah.