jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dua orang petinggi PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PT PP) dalam kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp46,8 miliar. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi persnya, menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan setelah investigasi mendalam.
"Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang Tersangka," ujar Asep Guntur dalam konferensi pers di kantornya.
Kedua tersangka tersebut adalah Didik Mardiyanto (DM) selaku Kepala Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT PP dan Herry Nurdy Nasution (HNN) selaku Senior Manager, Head of Finance & Human Capital Department Divisi EPC yang sama. Mereka ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK mulai 25 November hingga 14 Desember 2025.
Kerugian negara sebesar Rp46,8 miliar tersebut berasal dari sembilan proyek fiktif yang diidentifikasi KPK, antara lain proyek smelter nikel, pembangkit listrik, dan infrastruktur lainnya yang dikerjakan oleh Divisi EPC PT PP dalam kurun waktu Juni 2022 hingga Maret 2023. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

1 hour ago
1





















































