Pejabat Divonis 7 Tahun, KPK Sebut Bukti Proyek Waskita di Shelter Tsunami NTB Memang Tak Berguna

1 day ago 9

Pejabat Divonis 7 Tahun, KPK Sebut Bukti Proyek Waskita di Shelter Tsunami NTB Memang Tak Berguna

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa korupsi proyek pembangunan gedung tempat evakuasi sementara atau shelter tsunami di Lombok Utara tahun 2014 Aprialely Nirmala (kanan) dan Agus Herijanto (kedua kanan) duduk menghadap majelis hakim pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, NTB, Rabu (4/6/2025). ANTARA/Dhimas B.P.

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram menjatuhkan vonis pidana terhadap dua terdakwa kasus korupsi pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (4/6).

Keduanya terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa pertama, Aprialely Nirmala, dihukum penjara 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara terdakwa kedua, Agus Heriyanto, divonis 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti Rp1,3 miliar.

"Jika uang pengganti tidak dibayar, terdakwa akan menjalani tambahan pidana 2 tahun penjara," jelas Plt. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam rilis resmi.

KPK menyatakan apresiasi atas putusan yang dinilai sesuai dengan sangkaan penyidik lembaga antirasuah.

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim, di mana putusan tersebut tepat sesuai dengan tuntutan yang disampaikan JPU KPK," kata Budi.

Kasus ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp18 miliar, di mana bangunan shelter tsunami mangkrak dan tidak dapat difungsikan.

"Adapun kerugian negara atas perkara ini mencapai Rp18 M (total loss), di mana bangunan tes/shelter tersebut mangkrak dan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya," tambah Budi. (tan/jpnn)


Kasus ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp18 miliar, di mana bangunan shelter tsunami mangkrak dan tidak dapat difungsikan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|