jpnn.com, JAKARTA - Baim Wong dan Paula Verhoeven telah diputus bercerai oleh majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvon Kurnia Palma mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan untuk banding atas putusan tersebut.
"Iya kita memikirkan untuk itu," ujar Alvon Kurnia Palma di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Minggu (20/4).
Dia menuturkan, kliennya memiliki waktu dua pekan untuk memutuskan akan mengajukan banding atau tidak atas putusan tersebut.
Namun sementara ini, Paula masih mempertimbangkan perihal tersebut.
"Ini kan, dikasih waktu kan, dua minggu, kan, untuk menyatakan. Kita dalam proses itu gitu kan. Dan nanti setelah itu kita akan membuatkan memo bandingnya," ucap Alvon.
Sebelumnya, Baim Wong dan Paula Verhoeven diputus bercerai oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada Rabu (16/4).
Humas PA Jakarta Selatan, Suryana lantas mengatakan, dalil orang ketiga yang ada dalam gugatan Baim Wong telah terbukti.