Pakar Hukum Nilai Saksi dan Bukti JPU Tak Membuktikan Keterlibatan Hasto

5 hours ago 2

Pakar Hukum Nilai Saksi dan Bukti JPU Tak Membuktikan Keterlibatan Hasto

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menghadiri pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/1). Foto: Fathan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Beniharmoni Harefa menilai sampai saat ini tidak ada saksi dan bukti dari jaksa penuntut umum (JPU) yang dianggap memberatkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

"Sejauh ini dari perkembangan sidang pokok perkara memang terungkap bahwa beberapa alat bukti yang dihadirkan, termasuk keterangan saksi-saksi fakta, tidak ada yang melihat langsung suap yang dilakukan ataupun perintah langsung terdakwa dalam hal ini Hasto Kristiyanto," ujar Beni kepada wartawan, Selasa (20/5).

Diketahui, Hasto saat ini menjalani persidangan perkara suap pengurusan pergantian antar-waktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Sejumlah saksi dan bukti telah dihadirkan JPU dalam persidangan. Termasuk, penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti. 

Rossa dalam persidangan bahkan mengaku tak melihat langsung keterlibatan Hasto merintangi penyidikan suap kasus Harun Masiku.

Beni pun menyebut jaksa ke depan perlu memperkuat bukti yang akan dihadirkan pada persidangan agar konstruksi perkara bisa jelas.

"Dalam hukum acara pidana berlaku actori incumbit probatio, actori onus probandi artinya siapa yang mendalilkan (menuntut) dia yang wajib membuktikan," ungkapnya. 

Beni menuturkan jaksa harus membebaskan Hasto jika tidak bisa membuktikan keterlibatan pria kelahiran Yogyakarta itu dalam perkara suap atau perintangan penyidikan. 

Pakar hukum Beniharmoni Harefa menilai saksi dan bukti dari jaksa penuntut umum (JPU) tidak ada yang memberatkan Hasto Kristiyanto.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|