jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III Hinca Panjaitan mengkritisi langkah kejaksaan ketika menetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan saat rapat bareng Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Diketahui, Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5) ini, melaksanakan Rapat Dengar Pendapat dengan Febrie.
"Sekali lagi, jika pasal perintangan itu kita lebarkan terlalu lebar, sibuk sendiri nanti kita," kata Hinca dalam RDP, Selasa.
Menurut dia, tidak mungkin pemberitaan atau kritik yang disampaikan oleh media dan insan pers bisa merintangi proses penegakan hukum.
"Itu bukan merintangi itu, mengkritiknya itu. Kalau tidak, sepi nanti, ruang gelap nanti penegakan hukum itu, biar dia terbuka,” ujar Hinca.
Legislator Dapil III Sumatera Utara itu mengaku tidak ingin kejaksaan menuai sorotan publik dengan disebut bandit demokrasi ketika memperkarakan pemberitaan.
"Jadi, jangan sampai publik bilang kejaksaan itu banditnya demokrasi, banditnya kebebasan pers, jangan," ujarnya.
Dia melanjutkan media sebaiknya dibiarkan menyampaikan pendapat, meskipun konten yang dihasilkan menyakiti perasaan.