jpnn.com, JAKARTA - Info terbaru kasus pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.
Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus itu.
"Saudara Y dan MYT telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas dugaan peristiwa pidana menempati pekarangan tertutup tanpa hak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin.
Ade Ary menjelaskan keduanya memiliki peran masing-masing.
Tersangka Y yang mengaku ahli waris tanah tersebut berperan memberikan kuasa kepada kuasa hukum Ormas GRIB Jaya untuk menduduki lahan tersebut.
"Kemudian tersangka Y mengaku atau klaim tanah tersebut dengan hak girik, tetapi, tidak tahu nomor giriknya. Luas giriknya juga tidak diketahui dan tidak bisa memperlihatkan kepada penyidik yang dimaksud," katanya.
Selanjutnya, tersangka berinisial MYT berperan memerintah dan ikut menduduki lahan milik BMKG tersebut.
Selain menduduki, MYT juga menyewakan kepada pemilik warung dengan menarik pungutan total Rp 11,9 juta.