jpnn.com, PALEMBANG - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan menangkap seorang pengedar narkotika berinisial MS (29) di Jalan Slamet Riyadi, Lorong Manggar 2 Palembang, Jumat (27/3/2026) malam.
Tersangka diringkus melalui skema undercover (penyamaran) dengan barang bukti sabu-sabu seberat 22,65 gram.
Operasi yang dipimpin Kanit 1 Subdit 2 AKP Najamudin ini bermula dari pesanan dua kantong sabu-sabu oleh petugas yang menyamar.
Tersangka MS yang merupakan warga setempat terpancing dan menentukan sendiri lokasi pertemuan melalui sambungan telepon.
"Tersangka tidak menyadari bahwa ia menjual sabu-sabu kepada anggota kami. Bahkan ia sendiri yang menentukan lokasi transaksi," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana, Minggu (5/4/2026).
Penangkapan dilakukan tepat pukul 19.00 WIB saat MS menyerahkan dua paket sabu-sabu dalam plastik klip transparan kepada petugas.
Tim yang telah melakukan pengamanan tertutup di lokasi langsung menyergap tersangka tanpa perlawanan.
"Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa dua paket sabu-sabu dengan berat bruto 22,65 gram," tegas Yulian.

7 hours ago
4





















































