jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Kelasi Dua (K2) Dede Irawan, oknum TNI AL, atas kasus pembunuhan penjual mobil di Kabupaten Aceh Utara. Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Arif Kusnandar, Selasa (27/5).
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dengan motif menguasai mobil korban menggunakan senjata api tanpa izin," kata Letkol Chk Arif Kusnandar dalam amar putusannya.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dipecat secara tidak hormat dari dinas militer.
Kasus bermula pada 14 Maret 2025 ketika jasad Hafsiani, penjual mobil warga Gampong Uteun Geulinggang, ditemukan dalam karung di KM 30 Gunung Salak, Aceh Utara. Investigasi mengungkap korban tewas ditembak sebelum mobilnya diambil paksa.
Majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian (antara/jpnn)