Oknum Guru MYA Jadi Tersangka Pencabulan Santri

7 hours ago 2

Oknum Guru MYA Jadi Tersangka Pencabulan Santri

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi tersangka dikawal petugas kepolisian. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah menetapkan seorang oknum guru salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Pujut, berinisial MYA, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual pencabulan terhadap empat santri.

"Tersangka saat ini sudah ditahan di ruang tahanan khusus Mapolres Lombok Tengah," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean di Lombok Tengah, Kamis (14/5/2026).

Dia menjelaskan kasus itu terungkap setelah salah seorang korban mengalami gangguan kesehatan dan menjalani pemeriksaan medis di Puskesmas Sengkol.

Berawal dari hasil pemeriksaan kesehatan itu, korban diketahui mengidap penyakit menular seksual.

"Korban kemudian melaporkan kepada pimpinan pondok pesantren bahwa hal itu akibat tindakan kekerasan seksual oleh tersangka MYA," katanya.

Selain itu, hasil pemeriksaan beberapa saksi - saksi maupun para santri, terdapat tiga santri lain yang diduga menjadi korban, masing-masing masih berstatus pelajar tingkat SMP di pondok pesantren tersebut.

"Para korban berasal dari sejumlah desa di wilayah Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah," katanya.

Polres Lombok Tengah menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus tersebut serta memberikan perlindungan terhadap para korban.

Seorang oknum guru salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Pujut, berinisial MYA, sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan santri.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|