Oditur Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Ternyata...

10 hours ago 3

Oditur Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Ternyata...

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Foto dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus ditampilkan pada konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/3/2026). ANTARA/Ilham Kausar/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Oditurat Militer II-Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya menyebut dendam pribadi menjadi motif empat terdakwa terlibat dalam perkara menyiram air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.

Kolonel Adri menyampaikan hal itu dalam konferensi pers penyerahan berkas perkara penyiraman air keras dari Oditurat Militer II-Jakarta ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

"Motif yang dilakukan oleh para terdakwa murni dendam pribadi terhadap Saudara AY (Andrie Yunus, red)," kata dia di Jakarta, Kamis (16/4).

Namun, Andri tidak memerinci lebih lanjut dendam yang membuat para terdakwa nekat menyiram Andrie Yunus. 

Oditurat Militer II-Jakarta melimpahkan berkas perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis ini.

Empat terdakwa kasus penyiraman berasal dari satuan Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Nama keempatnya berdasarkan berkas perkara ialah Serda (Mar) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, Lettu (Pas) Sami Lakka.

Oditurat Militer II-Jakarta menerapkan Pasal 469 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 468 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dan Pasal 467 Ayat 1 juncto ayat 2 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP ke terdakwa penyiraman air keras. 

Kepala Oditurat Militer II-Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya menyebut dendam pribadi sebagai motif kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|