jpnn.com, JAKARTA - Advokat dan Praktisi Hukum Lia Alizia, S.H., menyoroti penetapan status tersangka Direktur JakTV dengan dugaan pidana melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Menurutnya, pemberitaan atau opini (produk jurnalistik) yang dianggap menyudutkan sehingga merugikan nama baik suatu pihak, sesuai UU Pers bisa disikapi dengan Hak Jawab atau Hak Koreksii.
"Hak ini memungkinkan pihak yang merasa dirugikan untuk memberikan klarifikasi atau koreksi, terutama jika fakta-fakta yang disampaikan dalam pemberitaan atau opini tersebut tidak akurat atau tidak tepat," kata Lia dalam keterangan tertulisnya dikutip Minggu (4/5).
Adalah suatu kewajiban bagi pers nasional untuk menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
"Hal ini menjadi landasan penting agar pers dapat menjalankan perannya secara profesional dan tetap menjaga kepercayaan publik," ungkapnya.
Dia juga menyinggung keberadaan Dewan Pers, yaitu lembaga yang dimandatkan oleh UU Pers untuk menilai apakah produk jurnalistik berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik.
Hal ini didukung dalam Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri yang menandakan adanya kesepakatan di antara para pihak untuk saling berkoordinasi, komunikasi dan konsultasi dalam mendukung bidang penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers.
"Tercapai juga kesepakatan, apabila ada laporan atau pengaduan terkait dengan produk pers, maka diarahkan untuk mengambil langkah-langkah berjenjang yaitu Hak Jawab, Hak Koreksi dan pengaduan kepada Dewan Pers," ucapnya.