Nobar Film Pesta Babi Dibubarkan TNI, Komisi XIII: Bentuk Pembungkaman Berekspresi

6 hours ago 1

 Bentuk Pembungkaman Berekspresi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira. Foto: Aristo/JPNN.com

jpnn.com - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira mempertanyakan keterlibatan TNI dalam pembubaran kegiatan nonton bareng atau nobar film Pesta Babi karya Dandhy Dwi Laksono. 

"Mengapa menonton karya seni saja harus dihadang oleh militer? Apakah ini ancaman terhadap pertahanan negara," tanya Andreas kepada awak media, Senin (11/5).

Diketahui, aparat TNI membubarkan nobar Pesta Babi yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Society Of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) di Kota Ternate, Maluku Utara pada 8 Mei 2026.

Aparat TNI menilai film dokumenter Pesta Babi memuat konten provokatif dan SARA, sehingga rentan dipolitisasi untuk konflik horizontal.

Andreas menilai aksi pelarangan nobar Pesta Babi melanggar hak warga negara menikmati karya seni. 

"Bentuk tindakan yang menodai hak warga negara untuk menikmati karya seni yang bernilai kebebasan untuk berekspresi termasuk mengkritisi kebijakan pemerintah yang merugikan masyarakat," ujar legislator fraksi PDI Perjuangan itu.

Andreas juga menilai aksi prajurit TNI yang ikut melarang nobar Pesta Babi sebagai tindakan berlebihan dan bentuk pembungkaman. 

"Bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi, justru bentuk pemaksaan larangan semacam ini malah mendorong masyarakat semakin penasaran untuk menyaksikan karya seni dokumenter Pesta Babi," katanya.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menilai aksi pelarangan nobar pesta babi melanggar hak warga negara menikmati karya seni.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|