Nasib Motor Listrik MBG, Gudang Disegel Kejagung

3 days ago 9

Nasib Motor Listrik MBG, Gudang Disegel Kejagung

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (4/6/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani/am.

jpnn.com - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel gudang sepeda motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penyegelan gudang itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025–2026.

"(Kunjungan, red.) untuk mengecek jumlah (sepeda motor listrik, red.) dan menyegel," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi kepada awak media di Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Dia mengatakan bahwa kegiatan ini akan dilaksanakan secara bertahap pada gudang sepeda motor listrik lainnya.

Penyidik pada Jampidsus telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu:

1. Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana

2. Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung

3. Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya

Penyidik Jampidsus Kejagung menyegel gudang sepeda motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|