jpnn.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi menyatakan berkas kasus dugaan penghasutan yang dilakukan oleh aktivis Delpedro Marhaen dan kawan-kawan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Benar (sudah lengkap)," kata Brigjen Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Ade Ary menyebut proses pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) akan dilakukan pada Rabu (29/10) ke pihak Kejati DKI Jakarta.
"Besok (hari ini, red0 akan kami (limpahkan) tahap 2 ke Kejati DKI Jakarta," ujarnya.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan terdakwa kasus demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025, Delpedro Marhaen dan kawan-kawan (dkk).
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Sulistiyanto Rochman Budiharto dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (27/10).
Hakim menilai, penetapan tersangka Delpedro yang dilakukan oleh polisi telah sesuai prosedur hukum.
Dalam menetapkan Delpedro sebagai tersangka, polisi telah mengantongi dua alat bukti yang cukup.

5 hours ago
2





















































