NasDem Usul PT 7 Persen, Sekjen Demokrat Ungkit Putusan MK

7 hours ago 2

NasDem Usul PT 7 Persen, Sekjen Demokrat Ungkit Putusan MK

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Herman Khaeron saat di Gedung DPR RI. Foto/Arsip: Aristo/JPNN

jpnn.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Demokrat Herman Khaeron atau Hero menghormati sikap partai lain yang mengusulkan angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) naik dari Pemilu 2024.

Hal demikian dikatakan Hero menyikapi pernyataan Ketum NasDem Surya Paloh yang mengusulkan PT menjadi tujuh persen atau naik tiga angka dari Pemilu 2024.

"Kalau sekarang kemudian ada yang meminta naik, tentu kami menghormatinya. Itu hak dari partai-partai untuk menempatkan angka idealnya," kata dia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2).

Namun, kata Hero, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang harus dicermati sebelum parlemen membahas wacana menaikkan PT.

"Ada putusan MK yang menyebutkan akibat terlalu banyaknya, karena terlalu tingginya parliamentary threshold, maka banyak suara yang tidak terwakilkan karena terpangkas oleh parliamentary threshold," kata Hero.

Adapun, putusan MK itu bernomor 116/PUU-XXI/2023 yang menghapus penerapan PT empat persen pada Pemilu 2029.

Putusan yang sama juga menekankan bahwa pembahasan ambang batas parlemen ke depan mengedepankan bingkai proporsionalitas.

Hero mengatakan putusan MK terkait PT memberi sinyal bahwa mahkamah sebenarnya menginginkan ambang batas parlemen tak mengalami kenaikan.

Sekjen Demokrat Herman Khaeron atau Hero menyebut ada putusan MK yang perlu dicermati ketika berencana mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|