jpnn.com, JAKARTA - Adanya dugaan intervensi pihak kepolisian dalam tindakan penundaan transaksi di salah satu bank memicu pertanyaan serius dari kalangan nasabah.
Nasabah berinisial I merasa bingung terhadap kemudahan sebuah institusi perbankan melakukan penundaan transaksi secara sepihak.
Menurutnya, proses hukum perbankan seharusnya melibatkan tahapan yang lebih panjang sebelum tindakan serius diambil.
Misalnya, indikasi tindak pidana pencucian uang atau kasus hukum lainnya harus melalui mekanisme pengadilan terlebih dahulu.
"Setahu aku juga kan kalau misalnya pemblokiran itu kan enggak segampang itu masa polisi minta langsung diblokir gitu lho," tutur I kepada JPNN, Selasa (25/8).
Kekhawatiran serupa juga disampaikan oleh seorang perempuan berinisial E yang melihat adanya risiko bank bersikap semena-mena.
Perempuan berinisial E tersebut mengaku takut jika institusi bank dapat digunakan sebagai alat oleh pihak penguasa.
Dia menilai situasi ini membuat para nasabah merasa posisinya lemah, karena bank dianggap bisa bertindak tanpa persetujuan pengguna.

3 hours ago
1










































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5554135/original/007412000_1776060694-persipal_kenzo.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5567588/original/035774800_1777290244-kenzo.jpg)





