Nama Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum

4 days ago 11

Nama Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Gedung Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Ilustrasi. Foto: ANTARA/HO-UIN Jakarta

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menyiapkan langkah hukum terhadap A. Ilham Aufa yang diduga masih menggunakan nama Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta untuk menggelar dialog dan dengar aspirasi bersama Anggota Komisi X DPR Wahidin Halim serta perwakilan orang tua murid pada Selasa (16/6).

Kuasa hukum UIN Jakarta, Alnawi mengungkapkan penggunaan nama Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dalam kegiatan tersebut menimbulkan persoalan hukum.

"Karena secara administrasi negara maupun berdasarkan pertimbangan pengadilan, Ilham Aufa tidak lagi memiliki kewenangan untuk mewakili yayasan tersebut," kata Alnawi dalam keterangannya, Rabu (17/6).

Nama Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum

Dialog dan dengar aspirasi bersama Anggota Komisi X DPR Wahidin Halim serta perwakilan orang tua murid pada Selasa (16/6). Foto: source for jpnn

Alwani menjelaskan perubahan data Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta telah diterima dan dicatat secara resmi oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum melalui Surat Nomor AHU-AH.01.06-0058084 tertanggal 22 Mei 2026 tentang Penerimaan Perubahan Data Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta.

"Negara telah memberikan kepastian hukum melalui pencatatan perubahan data yayasan oleh Ditjen AHU. Karena itu, kami menyayangkan masih adanya penggunaan nama Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta oleh pihak yang tidak lagi memiliki kewenangan hukum untuk mewakili yayasan," ujar Alwani.

Alwani menyampaikan fakta administrasi tersebut juga telah menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang dalam Putusan Nomor 3/G/2026/PTUN.SRG.

Majelis hakim dalam pertimbangan menyebutkan setelah terjadi perubahan kepengurusan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta yang telah didaftarkan ke Kementerian Hukum, A. Ilham Aufa dan Dr. Tantan Hermansyah tidak lagi memiliki hak dan kewajiban untuk mewakili Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dalam persidangan PTUN.

UIN Jakarta menyiapkan langkah hukum buntut penggunaan nama Yayasan Syarif Hidayatullah tanpa izin

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|