MTI Ungkap Penyelesaian ODOL Tak Bisa Dilakukan Per Wilayah, Harus Holistik

3 hours ago 2

MTI Ungkap Penyelesaian ODOL Tak Bisa Dilakukan Per Wilayah, Harus Holistik

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Truk ODOL. Ilustrasi FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menyatakan penyelesaian masalah truk ODOL tidak bisa dilakukan oleh pemerintah daerah.

Sebab, menyangkut sistem logistik nasional yang menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Transportasi logistik itu urusan nasional. Kalau setiap daerah bikin aturan sendiri, maka arus logistik antarwilayah akan terganggu. Kepala daerah tidak bisa bertindak di luar kebijakan Menteri Perhubungan,” ucap Djoko dikutip, Jumat (7/11).

Dosen Teknik Sipil Universitas Katolik Soegijapranata itu menyebut apabila setiap kepala daerah menerapkan aturan berbeda terkait truk ODOL, maka distribusi barang akan tersendat. Padahal, rantai pasok nasional membutuhkan konektivitas yang lancar dari satu provinsi ke provinsi lainnya.

“Kalau semua jalan sendiri-sendiri, transportasi nasional bisa macet total,” ujar Djoko.

Djoko juga menyoroti banyak hal yang masih perlu dibereskan sebelum penerapan Zero ODOL dilakukan, seperti peningkatan kesejahteraan sopir, pengaturan upah standar, hingga penghapusan pungutan liar di jembatan timbang.

“Pemerintah harus menyelesaikan masalah pungli baik oleh oknum berseragam maupun tidak. Belum lagi soal upah sopir yang sampai sekarang belum ada standarnya,” kata Djoko.

Dia juga menekankan pentingnya revisi terhadap regulasi lalu lintas agar sopir tidak terus menjadi pihak yang dikambinghitamkan setiap terjadi kecelakaan. 

Wakil Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menyatakan penyelesaian masalah truk ODOL tidak bisa dilakukan oleh pemerintah daerah

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|