jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) didorong memberikan penjelasan secara rinci perihal putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal, karena dinilai menuai polemik.
Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo.
"Supaya tidak menjadi kontroversi, dia (MK) bisa menjelaskan langsung kepada pemerintah, menjelaskan langsung kepada pimpinan DPR dalam hal ini, bahwa seperti inilah putusan MK," kata Rudianto dikutip JPNN.com, Sabtu (5/7).
Rudianto mengatakan penjelasan ini penting untuk perumusan revisi undang-undang pemilu. Sehingga, pembaruan produk hukum itu tidak menyalahi konstitusi.
"Supaya nanti pemerintah dan DPR dalam merumuskan undang-undang baru tentang kepemiluan tidak salah, tidak keliru, dan sebagainya. MK pun di satu sisi dijaga maruahnya," lanjutnya.
Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal.
Gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu teregister dengan nomor perkara 135/PUU-XXII/2024.
MK mengusulkan pemungutan suara nasional dipisah dan diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah.