jpnn.com, NGAWI - Pengasuh pondok pesantren seharusnya menjadi pantuan bagi santri dan satriwatinya, tetapi tidak dengan pria berinisial AUR (53).
Pengasuh ponpes di Ngawi itu tega mencabuli santri laki-lakinya untuk melampiaskan nafsu birahinya yang menyimpang tersebut.
Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rachmanto menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban melapor ke polisi pada Senin (17/3) lalu.
Korban adalah seorang santri laki-laki yang saat kejadian masih berusia 17 tahun.
“Peristiwa ini terjadi sudah cukup lama, tetapi korban baru berani melapor, karena pelaku dikenal sebagai tokoh masyarakat berpengaruh,” ujar AKBP Dwi.
AKBP Dwi menjelaskan penetapan tersangka ini setelah pihaknya mengantongi dua alat bukti yang cukup.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak serta Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Saat ini AUR telah ditahan di Mapolres Ngawi. Tersangka akan dimintai keterangan lebih lanjut, dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.