jpnn.com, JAKARTA - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengaku, hingga saat ini pihaknya belum membahas terkait pemungutan pajak UMKM di niaga elektronik (e-commerce).
“Saya terus terang tidak tahu, ya. Sampai sejauh ini, belum ada pembahasan untuk menjadikan e-commerce sebagai pemungut pajak,” kata Maman dikutip Sabtu (12/7).
Maman mengatakan keterlibatan kementeriannya saat ini adalah sebatas dalam konteks pendataan dan monitoring soal berapa banyak UMKM yang masuk atau on boarding ke platform digital.
“Dalam konteks pendataan dan monitoring berapa banyak UMKM yang on boarding. Itu yang kita ketahui,” kata Maman.
“Tapi kalau dalam tadi yang ditanyakan (soal pemungutan pajak), belum ada isunya ke kami, karena memang tidak ada perintah atau pun kebijakan ke arah sana,” tambahnya.
Selain itu, Maman memastikan pihaknya akan terus aktif dalam mendukung para pelaku UMKM untuk memperluas akses pasarnya melalui pemanfaatan teknologi digital seperti e-commerce.
“Kami edang ingin melakukan pendataan berapa banyak sih UMKM yang terlibat, sudah on boarding, lalu kita monitoring perkembangan usahanya seperti apa, itu kita lakukan,” ujar Maman
Adapun sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyusun rancangan kebijakan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang di niaga elektronik (e-commerce).