Menkeu Purbaya Jawab Isu Beda Pajak THR Swasta dan ASN

2 hours ago 1

Menkeu Purbaya Jawab Isu Beda Pajak THR Swasta dan ASN

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) RI Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi keluhan para pekerja swasta mengenai pemotongan pajak pada Tunjangan Hari Raya (THR). 

Purbaya menegaskan skema pemotongan pajak tersebut sudah berjalan secara adil, baik di sektor pemerintah maupun swasta.

Dia menekankan keberatan para pekerja swasta mengenai nominal THR yang tidak utuh, seharusnya disampaikan kepada perusahaan pemberi kerja.

Purbaya menjelaskan bahwa dalam kasus Aparatur Sipil Negara (ASN), pajak ditanggung pemerintah selaku pihak pemberi kerja. 

Oleh karena itu, dia meminta pekerja swasta untuk mendorong skema serupa kepada pimpinan perusahaan.

"Kami menjalankan untuk pajak yang cukup fair. Pemerintah untuk ASN ditanggung sendiri, kan bosnya. Jadi kalau swasta protes, protes ke bosnya juga," kata Purbaya di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (6/3).

Sejalan dengan Menkeu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayango menjelaskan secara prinsip, THR bagian dari objek pajak penghasilan. 

Dia menyebut THR dikategorikan sebagai pendapatan yang diterima secara tidak berkala.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi keluhan para pekerja swasta mengenai pemotongan pajak pada Tunjangan Hari Raya (THR).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|