jpnn.com - Kabar baik tentang kenaikan gaji pokok melalui PP Nomor 42 Tahun 2024, disusul tunjangan hakim yang mencapai angka fantastis.
Harapannya kenaikan tunjangan hingga 280 persen melalui PP Nomor 42 Tahun 2025—menjadi solusi untuk memberantas praktik korupsi di lembaga peradilan.
Secara teoretis, kesejahteraan adalah benteng pertama sekaligus utama untuk menghalau godaan transaksional di ruang sidang.
Logikanya sederhana, jika kebutuhan dasar telah tercukupi, maka kemerdekaan hakim dalam memutus perkara seharusnya tidak lagi terintervensi oleh urusan "isi perut".
Namun, realitas sering kali menyuguhkan ironi yang getir. Di tengah upaya negara memuliakan sisi finansial para "Wakil Tuhan", berita tentang Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan dugaan suap terhadap oknum hakim masih saja menghiasi tajuk utama media kita.
Fenomena ini memicu kebingungan sekaligus pertanyaan eksistensial yang mendasar: jika kesejahteraan sudah di tangan, mengapa tangan yang lain masih sering menengadah?
Kasus suap yang melibatkan pimpinan pengadilan tingkat pertama di awal 2026 menjadi bukti pahit bahwa urusan "perut" ternyata bukan satu-satunya akar masalah korupsi di ruang sidang.
Anomali ini menunjukkan bahwa integritas tidak bekerja secara linier dengan kemakmuran. Ada ruang hampa di balik jubah toga yang tidak bisa diisi hanya dengan tambahan nol pada slip gaji.

8 hours ago
3





















































