Menguji Validitas Tudingan Keterlambatan Laporan Keuangan Danantara

2 hours ago 2

Oleh: Arief Poyuono, Komisaris Pelindo

Menguji Validitas Tudingan Keterlambatan Laporan Keuangan Danantara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisaris Pelindo Arief Poyuono. Foto: koleksi pribadi

jpnn.com - Dalam beberapa pekan terakhir, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara menjadi sasaran kritik publik yang sangat intens. Sejumlah politisi, pengamat BUMN, hingga media massa menilai belum terbitnya laporan keuangan tahun buku 2025 hingga Mei 2026 sebagai preseden buruk tata kelola, indikasi lemahnya transparansi, bahkan dianggap sebagai bentuk pengabaian regulasi secara sistematis.

Narasi tersebut terdengar meyakinkan di ruang publik. Namun, dalam negara hukum, kritik semestinya dibangun di atas pijakan normatif dan perbandingan institusional yang tepat, bukan semata impresi politik atau persepsi administratif.

Karena itu, sebelum menyimpulkan bahwa Danantara "terlambat", pertanyaan mendasar yang perlu dijawab terlebih dahulu adalah: apakah tudingan tersebut benar-benar memiliki dasar hukum yang sahih dan menggunakan kerangka komparasi yang setara?

Di sinilah problem utama perdebatan ini bermula.

Kekeliruan Kategorisasi Hukum

Sebagian kritik terhadap Danantara bertumpu pada penggunaan regulasi yang sesungguhnya tidak relevan. Misalnya, ada pihak yang merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, yang mewajibkan laporan kinerja disampaikan paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dengan logika tersebut, Danantara dianggap telah terlambat sejak akhir Februari 2026.

Masalahnya, pendekatan ini mengandung cacat kategorisasi hukum yang fundamental. PP Nomor 8 Tahun 2006 dirancang untuk instansi pemerintah dalam rezim birokrasi konvensional, yakni kementerian, lembaga, dan badan pemerintah yang merupakan bagian langsung dari struktur APBN. Sementara Danantara bukan kementerian, bukan lembaga pemerintah biasa, dan bukan pula BUMN dalam pengertian klasik.

Danantara merupakan entitas sui generis, yakni institusi yang lahir dari konstruksi hukum tersendiri melalui UU Nomor 1 Tahun 2025 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2025. Dalam teori hukum, sui generis berarti entitas yang memiliki karakteristik khusus sehingga tidak dapat dipaksakan tunduk pada klasifikasi hukum umum yang berlaku bagi institusi lain.

Dalam beberapa pekan terakhir, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara menjadi sasaran kritik publik yang sangat intens.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|