jpnn.com, JAKARTA - Komisi X dari fraksi PDI Perjuangan (PDIP) di DPR RI mengungkapkan bahwa undang-undang (UU) dan peraturan presiden (Perpres) menyatakan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) masuk dalam dana pendidikan di APBN.
"Dalam lampiran APBN yang berupa Perpres, secara jelas dinyatakan bahwa dari Rp769 triliun anggaran pendidikan itu, digunakan untuk MBG sebesar Rp 223,5 triliun. Itu resmi di dalam buku lampiran APBN," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI fraksi PDIP MY Esti Wijayati di Sekolah Partai, Jakarta, Rabu (25/2).
Adapun, fraksi PDIP mengungkap soal MBG ini menyusul banyaknya pertanyaan dari kader di tingkat DPD, DPC, hingga masyarakat luas.
Mereka kebingungan dengan narasi yang beredar di media sosial dan pernyataan pejabat yang seolah menutupi fakta sebenarnya.
Menurut Esti, para rekan separtainya di bawah masih memahami bahwa anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN tak boleh diutak-atik.
"Kawan-kawan kami di bawah memahami bahwa anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun merupakan mandatory spending 20 persen dari APBN dan APBD yang harus dialokasikan murni untuk pendidikan," kata dia.
Anggota Komisi X DPR RI Adian Napitupulu menepis klaim yang menyebutkan anggaran MBG dari hasil efisiensi dana kementerian atau lembaga.
"Apa yang disampaikan oleh beberapa pejabat negara seolah-olah anggaran MBG ini buah dari efisiensi, bukan dari anggaran pendidikan, itu keliru," kata Adian di Sekolah Partai, Jakarta, Rabu ini.

7 hours ago
2





















































