Mendagri Tito Tutup Perayaan HUT ke-45 Dekranas, Puji Kiprah Luar Biasa Perajin Indonesia

11 hours ago 6

Mendagri Tito Tutup Perayaan HUT ke-45 Dekranas, Puji Kiprah Luar Biasa Perajin Indonesia

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (empat dari kiri) secara resmi menutup perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-45 Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) di halaman Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC) Dome, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (11/7). Foto: Dokumentasi Puspen Kemendagri

jpnn.com, BALIKPAPAN - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian secara resmi menutup perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-45 Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) di halaman Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC) Dome, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (11/7).

Acara yang telah berlangsung sejak Rabu (9/7) itu dihadiri ribuan perajin dari seluruh penjuru nusantara.

Mendagri Tito dalam sambutannya mengapresiasi kiprah para perajin yang telah berkontribusi bagi kemajuan budaya sekaligus peningkatan perekonomian daerah.

Melalui gelaran ini, sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga dinilai semakin menguat.

Hal ini terbukti saat terjadinya pandemi Covid-19 beberapa tahun lalu.

"Saya tidak bisa mengatakan apa-apa lagi selain mengucapkan terima kasih yang sangat luar biasa. Saya kira teman-teman yang hadir juga seluruh Indonesia juga senang sekali mereka dengan adanya kegiatan-kegiatan ini berjalan lancar," ujar Mendagri Tito yang disambut tepuk tangan meriah dari para hadirin.

Dia menjelaskan saat pandemi Covid-19, kondisi perekonomian pemerintah daerah sempat terpuruk.

Namun, saat itu perekonomian Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih terjaga karena geliat ekonomi di sektor UMKM.

Mendagri Tito memuji kiprah luar biasa perajin Indonesia saat menutup perayaan HUT ke-45 Dekranas di BSCC Dome, Kota Balikpapan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|