jpnn.com - PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, sudah membayarkan gaji ke-13 ASN PNS dan PPPK.
Begitu pun, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) juga sudah dicairkan.
Gaji ke-13 dan TPP ke-13 bagi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap dibayarkan, meski Pemkab Pulang Pisau tengah melakukan efisiensi anggaran.
“Terkait pembayaran gaji dan TPP ke-13 para PNS dan PPPK telah diselesaikan oleh pemerintah daerah,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pulang Pisau Wahyu Jatmiko di Pulang Pisau, Rabu (17/6).
Dia mengatakan pihaknya tetap berkomitmen memenuhi hak-hak pegawai, meskipun saat ini pemerintah daerah tengah melakukan efisiensi anggaran di berbagai sektor.
Kebijakan efisiensi tersebut dipastikan tidak mengganggu pemenuhan kewajiban pemerintah terhadap pegawai.
“Hak-hak mereka telah dibayarkan semua sehingga tidak terdapat kendala apapun dalam penyediaan anggaran,” jelasnya.
Wahyu menyampaikan, apabila masih terdapat pegawai di sejumlah perangkat daerah yang belum menerima pembayaran tertentu, umumnya berkaitan dengan proses administrasi dan pengajuan pencairan dari masing-masing instansi.

3 days ago
10






































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364450/original/049240400_1759113678-allano.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518117/original/054027000_1772464500-rivera.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5307861/original/026520700_1754487526-WhatsApp_Image_2025-08-06_at_20.27.15.jpeg)






