jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali memperpanjang masa penahanan Dokter Richard Lee yang merupakan tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan. Masa penahanan Richard Lee diperpanjang hingga 3 Juni 2026.
"Mulai tanggal 5 Mei sampai dengan 3 Juni 2026, tersangka DRL diperpanjang masa penahanannya. Itu sudah kami ajukan ke PN (Pengadilan Negeri) untuk diperpanjang penahanannya," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo di Jakarta, Selasa (5/5).
Dia menjelaskan perpanjangan masa penahanan DRL dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara.
Menurut dia, penyidik mengirimkan berkas perkara pertama ke Kejati Banten pada 31 Maret 2026.
"Namun kemudian, dalam prosesnya terdapat P19, yaitu pada 13 April, dari Kejaksaan. Di situ, proses penyidik melengkapi kekurangan alat bukti, barang bukti, keterangan saksi,” ungkapnya. Oleh karena itu, kata dia, ada beberapa pemeriksaan tambahan dan serangkaian tindakan penyidikan lainnya untuk mengumpulkan fakta.
Kemudian, kata dia, pada 23 April 2026, berkas sudah dikirimkan kembali oleh penyidik ke Kejati Banten.
Penyidik telah memenuhi petunjuk-petunjuk dari Kejaksaan.
"Perkembangan, kami tunggu bersama-sama bagaimana perkembangannya. Semoga segera selesai lekas penyidikannya," ujar Andaru.

1 day ago
4




















































