Mantan JAM Intel Kejagung Jan Maringka Angkat Bicara Terkait Polemik UU TNI

2 days ago 5

Mantan JAM Intel Kejagung Jan Maringka Angkat Bicara Terkait Polemik UU TNI

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Mantan JAM Intel Kejagung Jan Maringka dalam acara peuncuran perdana Podcast YouTube Jangan Menyerah (JM) di Jakarta, Sabtu (29/3/2025). Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen 2017-2020 angkat bicara terkait polemik hadirnya Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru disahkan DPR RI dari sisi ilmu hukum.

Jan Maringka menilai mahasiswa yang berunjuk rasa menolak UU TNI belum membaca secara utuh isi UU tersebut.

Padahal, kata dia, jika mahasiswa membaca visi UU TNI yang baru disahkan secara utuh akan lebih memahami, terutama terkait dampaknya dalam sistim peradilan pidana di Indonesia setelah UU TNI disahkan.

“Saya melihat UU TNI ini sebenarnya justru penegasan. Kalau kita lihat dalam UU Peradilan Militer No 31 Tahun 1997. Menegaskan Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi. Jadi, ada Oditur jenderal dan dimana kejaksaan akan melakukan penuntutan yang sifatnya koneksitas,” kata Jan Maringka dalam acara peluncuran perdana Podcast YouTube Jangan Menyerah (JM), Sabtu (29/3/2025) di Jakarta.

Artinya, kata Jan Maringka, kita bisa melihat ada pintu masuk bagi Kejaksaan Agung, yang sebenarnya adalah dark number case, mungkin banyak perkara-perkara militer sipil yang tidak dapat terselesaikan ada jalan keluarnya.

Bahkan juga kita melihat UU Kejaksaan No 11 Tahun 2021 telah membentuk jabatan baru, yaitu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer.

“Nah kalau kita lihat ini malah justru penegasan, bagaimana membentuk single prosecution system (SPS) dalam sistim peradilan hukum acara pidana (HAP) kedepan sebagaimana diatur dalam UN Guidelines of Prosector, 1990, Jadi kalau lihat sebenarnya ada penegasan Jaksa Agung adalah Penuntut Umum tertinggi, baik dalam peradilan militer maupun sipil maka Jaksa Agungnya satu," ucap Jan Maringka.

Dia juga melihat justru penguatan terhadap fungsi kejaksaan agung. Ada satu lagi lembaga yang memiliki fungsi penuntutan, yaitu KPK.

Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen 2017-2020 angkat bicara terkait polemik hadirnya UU TNI yang baru disahkan DPR RI dari sisi ilmu hukum.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|