jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melakukan pembatasan waktu bagi pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan saat malam takbiran.
Hal ini untuk menjaga ketertiban dan kebersihan menjelang Hari IdulFitri 1446 Hijriah.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, keputusan ini merupakan upaya menjaga ketertiban dan kebersihan selama perayaan malam takbiran. Pedagang PKL dibatasi waktu berjualannya hingga pukul 22.00 WIB.
“Jam 10 malam, PKL harus berhenti berjualan di malam takbiran,” kata Farhan di Bandung, Minggu (30/3).
Farhan menyampaikan hal ini juga bertujuan untuk menghindari kerumunan yang berpotensi adanya tumpukan sampah di sekitar tempat PKL berjualan saat malam takbiran.
“Dalam menyambut IdulFitri 1446 H, Kota Bandung harus terbebas dari tumpukan sampah,” ujarnya.
Oleh karena itu, Pemkot Bandung akan menggelar Beberesih Bandung pada malam takbiran dengan melakukan penyemprotan air yang dilakukan di 11 titik keramaian.
Dia menyebut ke-11 titik keramaian tersebut antara lain di Jalan Diponegoro, Citarum, Pusdai, Jalan Dipatiukur, Monumen Perjuangan, Trunojoyo, Otista, Alun-Alun, Jamika, Sudirman dan Sukajadi.