jpnn.com, MALANG - Sebuah minibus yang diduga mengangkut barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) ilegal dihentikan dan diperiksa petugas Bea Cukai Malang.
Penindakan tersebut berlangsung di wilayah Kota Malang pada Jumat, 13 Maret 2026 malam.
Hasilnya, sebanyak 8.000 bungkus atau 160.000 batang rokok ilegal bernilai lebih dari Rp 200 juta diamankan.
Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Bea Cukai Malang sekitar pukul 21.00 WIB terkait adanya kendaraan yang diduga membawa rokok ilegal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera melakukan patroli darat serta pemantauan intensif di jalur distribusi yang dicurigai, khususnya di wilayah perbatasan Kota Malang.
Berdasarkan hasil analisis terhadap profil kendaraan dan pola distribusi, petugas berhasil mengidentifikasi minibus berwarna putih yang menjadi target operasi.
Kendaraan tersebut terdeteksi melintas dari arah Pakis menuju Arjosari.
Tim kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan di Jalan Teluk Cendrawasih, Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, sekitar pukul 22.00 WIB.

7 hours ago
5





















































